UPAYA PENCEGAHAN MALADMINISTRASI PELAYANAN PUBLIK OLEH OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA DI PROVINSI SUMATERA BARAT
Abstract
Maladministrasi banyak terjadi di berbagai instansi pemerintah di Indonesia. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya laporan maladministrasi yang diterima oleh berbagai Perwakilan Ombudsman di Indonesia. Tidak terkecuali di Provinsi Sumatera Barat, Ombudsman Sumatera Barat telah menerima 246 laporan maladministrasi pelayanan publik yang meningkat disbanding tahun 2017 dengan 233 laporan. Jenis substansi yang banyak dilaporkan yaitu Bidang Kepegawaian dengan 53 laporan selama tahun 2018. Dugaan maladministrasi yang paling banyak dilaporkan yaitu penyimpangan prosedur dengan 75 laporan atau 27,99% selama tahun 2018. Tujuan penelitian ini untuk mengkaji upaya pencegahan maladministrasi layanan publik oleh Ombudsman Republik Indonesia di Provinsi Sumatera Barat. Penelitian ini menggunakan metode wawancara dan dokumentasi dengan informan penelitian, yaitu Pelaksana Tugas Kepala, Kepala keasistenan Bidang Pencegahan, Kepala keasistenan Bidang Penyelesaian Laporan, Instansi Pemerintah sebagai penyedia layanan publik dan masyarakat sebagai penerima layanan publik. Dokumentasi melihat bentuk-bentuk laporan maladministrasi layanan publik, upaya-upaya pencegahan maladministrasi layanan publik dan efektivitas Upaya pencegahan maladministrasi pelayanan publik yang dilakukan oleh Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat. Untuk menguji validitas data triangulasi sumber, dan triangulasi data, dan dianalisis menggunakan teknik kualitatif. Dari hasil penelitian, terlihat bahwa upaya untuk mencegah maladministrasi layanan publik yang dilakukan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Barat belum efektif. Ini terbukti masih banyak penerima dan penyedia layanan publik yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang layanan publik dalam memberikan layanan kepada publik. Penelitian ini diharapkan agar mampu menjadi bahan masukan dan acuan bagi peneliti dan Ombudsman agar dapat mencegah maladministrasi dengan baik dan tujuan dapat tercapai.