PENYELENGARAAN MAL PELAYANAN PUBLIK UNTUK MASYARAKAT DI KOTA PADANG

  • Sandro Datamora 081275724500
  • Hasbullah Malau Jurusan Ilmu Administrasi Negara, Universitas Negeri Padang
Keywords: Penyelenggaraan, Pelayanan Publik, Mal Pelayanan Publik

Abstract

Upaya Pemerintah untuk memperbaiki kualitas pelayanan publik tidak pernah berhenti, hingga diundangkanya UU nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan publik sebagai tonggaknya segala upaya untuk mempercepat terwujudnya pelayanan publik yang prima di Indonesia.  Salah satu terobosan dan inovasi untuk mewujudkan pelayanan yang prima adalah diundangkannya Permenpan RB nomor 23 tahun 2017 tentang penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP).          

Penyelenggaraan MPP di Kota Padang berdasarkan Peraturan Walikota Padang No. 54 tahun 2018  tentang Mal Pelayanan Publik di Kota Padang yang dipimpin oleh Kepala Dinas Penanaman Modal Satu Pintu Kota Padang. Penyelenggaraan mal pelayanan publik ini bertujuan memberikan kemudahan pelayanan terhadap masyarakat yang ada di Kota Padang dengan cepat dan mudah serta mendapatkan sarana dan prasarana yang nyaman bagi penerima layanan. Hasil penelitian menunjukan bahwa, pertama masih rendahnya kualitas sumber daya manusia yang ada di Mal pelayanan publik, belum tersedianya sarana dan prasarana yang nyaman bagi penerima layanan dan masih kurangnya sosialisasi oleh pemerintah tentang keberadaan mal pelayanan publik di Kota Padang.

Published
2020-03-16
How to Cite
Datamora, S., & Malau, H. (2020). PENYELENGARAAN MAL PELAYANAN PUBLIK UNTUK MASYARAKAT DI KOTA PADANG. Jurnal Manajemen Dan Ilmu Administrasi Publik (JMIAP), 1(4), 136-142. https://doi.org/10.24036/jmiap.v1i4.68

Most read articles by the same author(s)

Obs.: This plugin requires at least one statistics/report plugin to be enabled. If your statistics plugins provide more than one metric then please also select a main metric on the admin's site settings page and/or on the journal manager's settings pages.